P E N G U M U M A N
Nomor : 800/18665/BKD/II/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PELAMAR UMUM PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA FORMASI TAHUN 2010
I. DASAR
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan Nomor B/2941/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Persetujuan/Rincian Tambahan Formasi CPNS Daerah Pelamar Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010.
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
Selengkapnya bisa dilihat pengumuman lengkap
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011;
3. Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin; – S2 Ilmu Arkeologi dengan latar belakang S1 Ilmu Arkeologi; – S2 Ilmu Hukum dengan latar belakang S1 Ilmu Hukum;
4. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
10. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
11. Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;
12. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri sebelum masa bakti minimalnya berakhir.
IV. JADWAL PELAKSANAAN :
1. – Pendaftaran Sabtu Tanggal 20 November s/d Sabtu Tanggal 4 Desember 2010; – Pelaksanaan Ujian Rabu Tanggal 15 Desember 2010 (Pukul 09.00 WIB); – Pengumuman Hasil Ujian Rabu Tanggal 22 Desember 2010;
2. Lokasi ujian akan diberitahukan melalui Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu (www.sumutprov.go.id);
3. Peserta Ujian wajib melihat Lokasi/Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
4. Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : Nomor ujian, Pensil 2B dan alat kelengkapan ujian lainnya.
V. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
1. Berkas lamaran sudah dapat diterima di Kantor Pos Sabtu Tanggal 20 November 2010 dan selambat-lambatnya Sabtu Tanggal 4 Desember 2010 (stempel pos) ditujukan kepada : PANITIA PENGADAAN CPNSD PEMPROVSU TAHUN 2010 JLN. SERBAGUNA NO.10 HELVETIA MEDAN disampaikan langsung ke Kantor Pos terdekat dari alamat Pelamar dengan menggunakan kiriman Perlakuan Khusus untuk Pelamar yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara sedangkan di luar Provinsi Sumatera Utara menggunakan kiriman Pos Express;
2. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos dan tidak melayani pendaftaran langsung;
3. Kelengkapan dan susunan berkas lamaran :
a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan seleksi terlampir);
b. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 cm menggunakan pakaian rapi dan sopan sebanyak 4 lembar dan mencantumkan nama dibelakangnya;
c. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai dasar melamar, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar;
4. Pada amplop lamaran dicantumkan nama formasi jabatan, kode formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar serta alamat yang jelas dan lengkap sesuai KTP;
5. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan dikirim melalui Kantor Pos ke alamat Pelamar yang tertera pada amplop lamaran atas biaya Panitia; 6. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak dikembalikan (Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas);
VI. PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNSD (SETELAH LULUS SELEKSI)
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi ujian, wajib melengkapi administrasi sebagai berikut :
1. Surat Permohonan ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan pengangkatan CPNS terlampir);
2. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
3. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 dengan ketentuan : – Ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani; – Ditempel Pas Photo hitam putih ukuran 3×4 cm disudut kanan atas; – Pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD harus ditulis secara lengkap;
4. Surat Pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 yang berisi tentang : – Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; – Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta; – Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri; – Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia; – Tidak menjadi anggota dan atau Pengurus Parpol;
5. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS dan tidak pindah tugas dari Pemprovsu selama 5 (lima) tahun;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Pihak Berwajib/Polri;
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani Pejabat yang berwenang; 9. Surat Keterangan yang menyatakan keabsahan Ijazah asal Perguruan Tinggi yang digunakan dasar melamar; 10. Pas foto hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar. Butir (1) sampai (9) masing-masing rangkap 2 (dua).
VII. KETENTUAN LAIN
1. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemprovsu atau Panitia, kepada pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS;
3. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak akan dikembalikan (sepenuhnya menjadi hak panitia) dan pelamar yang diketahui mengajukan lamaran di luar Formasi Pemprovsu akan dibatalkan keikutsertaannya mengikuti seleksi pada Pemprovsu;
4. Pengumuman kelulusan seleksi dapat dilihat melalui Situs Pemprovsu, Media Cetak dan Kantor Pos se-Sumatera Utara;
5. Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan disetorkan langsung ke kas daerah dan tidak akan diterima sebagai CPNS Pemprovsu pada pengadaan pegawai baru tahun-tahun berikutnya;
6. Keputusan Hasil Seleksi dan penempatan CPNS oleh Panitia Tidak Dapat Diganggu Gugat.
0 comments:
Post a Comment