P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 1530 /418.64/2010
Berdasarkan surat MENPAN & RB nomor: B/2235/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Kediri pada Tahun 2010 akan melaksanakan Ujian Penyaringan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk mengisi formasi tahun 2010 dar pelamar umum sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) formasi, dengan ketentuan sebaga berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia pada 1 Januari 2011 :
a. Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1976 s/d 1 Januari 1993).
b. Khusus bagi peserta yang berusia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1971 s/d 31 Desember 1975), dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Telah bekerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun pada 17 April 2002 (minimal telah bekerja sejak tanggal 17 April 1997) dan masih aktif/bekerja pada instansi tersebut sampai dengan sekarang secara terus menerus (untuk periode sampai 1 Januari 2011 telah mempunyai masa kerja selama 13 tahun 9 bulan).
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
4. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
7. Sanggup dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian.
9. Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah.
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Telah mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja setempat yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja.
CATATAN : Untuk persyaratan point 4 s/d 11 berkas dilengkapi setelah dinyatakan lulus ujian penyaringan CPNSD.
II. PERSYARATAN PELAMARAN/PENDAFTARAN.
1. Para pelamar mengajukan surat lamaran bermaterai Rp. 6.000 ditulis dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam, harus menyebutkan nama, tempat tanggal lahir, pendidikan, jabatan dan kode jabatan yang dilamar, serta alamat yang mudah dihubungi, ditujukan kepada Bupati Kediri, Jl. Soekarno Hatta Nomor 1 Kediri.
2. Surat lamaran harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
1) Fotokopi ijazah sesuai kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar (bukan surat keterangan lulus / ijazah sementara) dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar.
Catatan :
a. Untuk pelamar formasi guru juga harus melampirkan fotocopy ijazah akta mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar.
b. Untuk pelamar formasi Perawat dengan kualifikasi pendidikan S1 Keperawatan juga harus melampirkan fotocopy Sertifikat profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar.
c. Untuk pelamar formasi Perawat Anestesi juga harus melampirkan fotocopy sertifikat diklat Asisten Anestesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar.
d. Untuk pelamar formasi dokter umum/dokter gigi dan apoteker harus melampirkan fotocopy ijazah S1 + transkrip nilai dan ijazah profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar.
e. Untuk pelamar formasi dokter spesialis harus melampirkan fotocopy ijazah S1 + transkrip nilai, ijazah profesi dan ijazah dokter spesialis yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar.
2) Pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar menghadap ke depan (dibalik foto ditulis nama, pendidikan dan jabatan yang dilamar), dengan ketentuan 1 (satu) lembar sudah ditempelkan pada formulir biodata komputer.
3) Khusus bagi yang berusia di atas 35 tahun s/d 40 tahun dengan melampirkan :
a. Fotocopy bukti telah bekerja (SK pengangkatan) pada instansi pemerintah/lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun pada 17 April 2002 (minimal telah bekerja sejak tanggal 17 April 1997) dan masih aktif/bekerja pada instansi tersebut sampai dengan sekarang secara terus menerus (SK pengangkatan pertama sampai dengan SK sekarang), yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar.
b. Surat Pernyataan pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih aktif / bekerja pada instansi tersebut sampai dengan sekarang.
4) Amplop balasan perlakuan khusus CPNS (warna coklat ukuran 12 x 28 cm) dan pada bagian depan/muka telah ditulisi nama, alamat dan kode pos pelamar.
5) Formulir biodata komputer yang telah diisi oleh pelamar dengan menggunakan bolpoin/spidol tinta hitam. Formulir biodata ini disediakan oleh Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Kediri secara cuma-cuma/gratis, dan dapat diambil di Kantor Pos yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran.
6) Surat lamaran beserta kelengkapannya (termasuk amplop balasan) diklip dan dimasukkan dalam amplop lamaran ukuran folio (25 x 35 cm), pada bagian depan ditulisi data yang meliputi Nama Pelamar, Alamat dan Kode Pos, Pendidikan, Jabatan/Formasi, dan Kode Jabatan/Formasi yang dilamar, ditujukan kepada :
Yth. Ibu Bupati Kediri
Jl. Soekarno Hatta Nomor 1
di -
Kediri.
III. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 19 Nopember s/d 3 Desember 2010 (stempel pos). Lamaran yang masuk sebelum dan sesudah melewati batas waktu ini dianggap tidak berlaku.
2. Tempat Pendaftaran
Lamaran dikirim melalui Pos Perlakuan Khusus pada Kantor Pos yang ditunjuk oleh Panitia Pengadaan CPNSD Kab. Kediri meliputi :
a) Kantor Pos Besar Kediri ;
b) Kantor Pos Kec. Gampengrejo ;
c) Kantor Pos Kec. Pagu ;
d) Kantor Pos Kec. Plemahan ;
e) Kantor Pos Kec. Kunjang ;
f) Kantor Pos Kec. Papar ;
g) Kantor Pos Kec. Purwoasri ;
h) Kantor Pos Kec. Semen ;
i) Kantor Pos Kec. Mojo ;
j) Kantor Pos Kec. Kras ;
k) Kantor Pos Kec. Ngadiluwih ;
l) Kantor Pos Kec. Kandat ;
m) Kantor Pos Kec. Wates ;
n) Kantor Pos Kec. Plosoklaten ;
o) Kantor Pos Kec. Gurah ;
p) Kantor Pos Kec. Grogol ;
q) Kantor Pos Kec. Tarokan ;
r) Kantor Pos Kec. Pare ;
s) Kantor Pos Kec. Kandangan ;
t) Kantor Pos Kec. Kepung.
Lamaran yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan di atas dinyatakan tidak memenuhi syarat.
IV. JENIS JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
Silakan download di pengumuman
VI. WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
1. Pelaksanaan ujian pada tanggal 12 Desember 2010.
2. Tempat ujian akan diberitahukan oleh Panitia Penerimaan CPNSD Kab. Kediri pada pengiriman Tanda Peserta Ujian ke alamat peserta ujian melalui pos.
VII. LAIN – LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun ;
2. Berkas lamaran merupakan dokumen milik Panitia dan tidak dikembalikan ;
3. Setiap pelamar hanya boleh melamar 1 (satu) jenis jabatan/formasi, dan apabila melamar lebih dari 1 (satu) jenis formasi/jabatan akan dinyatakan gugur ;
4. Setiap pelamar akan memperoleh surat balasan dari Panitia ;
5. Pada saat pelaksanaan ujian, pelamar wajib membawa Kartu Peserta Ujian ;
6. Data isian pada Formulir Biodata merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan berkas lamaran;
7. Segala kesalahan atau ketidaklengkapan dalam pengiriman berkas lamaran adalah tanggung jawab pelamar;
8. Berkas lamaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman ini, dinyatakan tidak memenuhi syarat;
9. Pengumuman ini beserta contoh penulisan lamaran, penulisan amplop lamaran, dan petunjuk pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB dapat dilihat di seluruh Badan/Dinas/Kantor/Bagian/ Kecamatan se-Kabupaten Kediri serta Kantor Pos Besar Kediri dan Kantor Pos Kecamatan se-Kabupaten Kediri;
10. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kediri tidak dapat diganggu gugat.
0 comments:
Post a Comment