Berdasarkan Surat Penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2582/M.PAN-RB/10/2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kota Bekasi membuka kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010
Kualifikasi Pendidikan
- D1 Transfusi Darah
- D3 Akuntansi
- D3 Analis Kesehatan
- D3 Anestesi
- D3 Farmasi
- D3 Gizi
- D3 Informatika/ Komputer
- D3 Kearsipan
- D3 Kebidanan
- D3 Keperawatan
- D3 Kesehatan lingkungan
- D3 Komunikasi
- D3 Perpajakan
- D3 Perpustakaan
- D3 Rekam Medik
- D3 Statistik/ Matematika
- D3 Teknik Lingkungan
- D3 Teknik Mesin
- D3 Teknik Otomotif
- S1 Administrasi Negara
- S1 Akuntansi
- S1 Apoteker
- S1 Arsitektur
- S1 Bahasa Indonesia Linguistik/ Humas
- S1 Dokter Gigi
- S1 Dokter Hewan
- S1 Dokter Umum
- S1 Ekonomi
- S1 Hukum
- S1 Hukum Perdata
- S1 Ilmu Pemerintahan
- S1 Informatika/ Komputer
- S1 Kearsipan
- S1 Komunikasi
- S1 Niaga
- S1 Perpustakaan
- S1 Planologi
- S1 Psikologi
- S1 Statistik/ Matematika
- S1 Teknik Elektro
- S1 Teknik Industri
- S1 Teknik Lingkungan
- S1 Teknik Mesin
- S1 Teknik Sipil
- S1 Telekomunikasi
- S1 Transportasi Darat
- S1/ AIV S1 Pendidikan Agama Budha/ S1 Agm Budha dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Agama Hindu/ S1 Agama Hindu dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Agama Islam/ S1 Agama Islam dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Agama Kristen dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Bahasa Inggris/ S1 Bahasa Inggris dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Bahasa Jepang/ S1 Bahasa Jepang dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Bahasa Mandarin/ S1 Bahasa Mandarin dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Bahasa Perancis/ S1 Bahasa Perancis dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan BP/ BK/ Psikologi dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Ekonomi/ Akuntansi/ S1 Ekonomi/ Akuntansi dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Fisika/ S1 Fisika dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Informatika/ Komputer/ S1 Informatika/ Komputer dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Kesenian/ S1 Kesenian dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Keterampilan (Mulok)/ S1 Keterampilan (Mulok) dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Kimia/ S1 Kimia dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Lingkungan Hidup/ S1 Lingkungan dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Matematika/ S1 Matematika dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Pariwisata/ S1 Pariwisata dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Penjaskes/ S1 Penjaskes dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Perpustakaan/ S1 Perpustakaan dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan PPKn
- S1/ AIV S1 Pendidikan Sejarah/ S1 Sejarah dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Sosiologi/ Antropologi/ S1 Sosiologi/ Antropologi dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Tata Boga/ S1 Tata Boga dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Tata Busana
- S1/ AIV S1 Pendidikan Tata Rias/ S1 Tata Rias dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Teknik Elektro/ S1 Tek. Elektro dan Akta IV
- S1/ AIV S1 Pendidikan Teknik Otomotif/ S1 Teknik Otomotif dan Akta IV
- S1/ AIV S1 PGSD
- S2 Spesialis Anestesi
- S2 Spesialis Bedah Digestive
- S2 Spesialis Bedah Orthopedi
- S2 Spesialis Bedah Plastik
- S2 Spesialis Bedah Umum
- S2 Spesialis Jantung
- S2 Spesialis Patologi Anatomi
- S2 Spesialis Patologi Klinik
- S2 Spesialis Penyakit Dalam
- S2 Spesialis Penyakit Jiwa
- S2 Spesialis Penyakit Paru
- S2 Spesialis Radiologi
- S2 Spesialis Rehabilitasi Medik
- S2 Spesialis THT
- S2 Spesialis Urologi
- S2 Teknik Lingkungan
- Warga Negara Republik Indonesia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (bukan resi / KTP sementara);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI dan POLRI;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau hukuman kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan/perkuliahan pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai/relevan dengan jabatan yang dilamar;
- Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS bagi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011;
- Bagi Pelamar yang telah bekerja pada instansi pemerintah Kota Bekasi dapat berusia setinggi-tingginya 40 tahun terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011 dan harus telah memiliki masa pengabdian pada instansi pemerintah sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) tahun 9 (sembilan) bulan secara terus menerus, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan masih aktif bekerja tidak pernah terputus dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT; atau bila berasal dari Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi maka telah mendapat Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional; atau bila berasal dari Perguruan Tinggi sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 184/V/2001 tanggal 23 November 2001, maka ijazahnya harus ditandasahkan oleh KOPERTIS, dengan IPK
- Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri Eksak = 2,5 dan Non Eksak = 2,75;
- Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Swasta Eksak = 2,75 dan Non Eksak = 3.00;
- Pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri, ijazahnya harus mendapat pengakuan sederajat dari Kementerian DIKNAS;
- Pelamar Tenaga Guru harus memiliki Akta Mengajar/A-IV (kecuali ijazah dari FKIP/Ilmu Kependidikan);
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Telah terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang masih berlaku;
- Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintahan (dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah);
- Pelamar yang dinyatan Lulus Seleksi Akademik selanjutnya akan mengikuti Seleksi Administrasi;
- Pelamar yang mengikuti Seleksi Akademik (Ujian Tertulis) dan lulus Seleksi Administrasi adalah pelamar yang diusulkan menjadi CPNS.
Pendaftaran
- Pelamar melakukan registrasi sendiri melalui Formulir Pendaftaran secara full online di internet. Ketentuan dan cara pengisian formulir pendaftaran secara full online dapat dibuka pada website Sistem Informasi CPNS Online Kota Bekasi (link terlampir dibawah ini);
- Pendaftaran full online dibuka tanggal 15 November 2010 mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada tanggal 19 November 2010 pada pukul 16.00 WIB.
Jika Anda memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diatas silahkan download info resmi selengkapnya dari link pertama berikut ini, kemudian daftarkan diri Anda melalui link kedua.
http://www.ziddu.com/download/12520168/bekasikotanov2010.zip.html
http://cpns.unpad.ac.id/cpns_bekasi/bekasi/homeBeranda.html
Silahkan mengirim lamaran Lowongan CPNS Bekasi 2010 Terbaru anda, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment