PENGUMUMAN
Nomor : 800/4202/BKPPD-PP/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2010 DARI PELAMAR UMUM
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Kota Padang Panjang Tahun 2010, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia NomorB/2712/M.PAN-RB/10/2010 tanggal29 Oktober 2010, tentang Persetujuan RincianTambahanAlokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kota Padang Panjang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNSD dilingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Formasi Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN SEBANYAK 140 (SERATUS EMPAT PULUH) ORANG
Selengkapnya di pengumuman lengkap
II. PERSYARATAN
a. Persyaratan Umum (Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002) sebagai berikut :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindakan pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan.
7. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian (Dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
8. Kartu Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari Dokter atau Rumah Sakit Pemerintah. (Dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
10. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
11. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi yang bersangkutan.
12. Memiliki Usia :
a. Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011.
b. Lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada 1 Januari 2011 bagi yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara secara terus menerus dan Masa Kerja 1 Januari 2011 adalah 13tahun 08 bulan.
b. Persyaratan yang diserahkan saat melamar :
a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Walikota Padang Panjang, yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris ditempel materai Rp. 6.000,- mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan (kawin/belum kawin/janda/duda), pendidikan, alamat yang jelas dan mudah dihubungi, nomor telepon/HP dan Kode Lamaran.
b. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Komulatif minimal 2,9 (dua koma sembilan) bagi lulusan Perguruan Tinggi yang dilegalisir pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
c. Persyaratan bagiDokter Spesialis, Dokter dan Dokter Gigi :
a. IPK 2,9 ( dua koma sembilan )
b. Fotocopy STR / Surat Tanda Registrasi
c. Fotocopy mengikuti ACLS / ATLS ( khusus untuk Dokter Spesialis dan Dokter Umum )
d. Pejabat yang berwenang melegalisir adalah :
• Rektor, Pembantu Rektor, atau Dekan bagi Universitas
• Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi
• Direktur atau Wakil Direktur Bidang Akademik bagi Akademi / Politeknik
e. Foto copy Akta IVdan Akta IIbagi pelamar guru yang dilegalisir pejabat berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
f. Persyaratan khusus bagi SMK/STM/SMEA :
• Foto copyUjian Nasional (UAN) / NEM untuk SMK/STM/SMEA dengan nilai rata-rata minimal 6,5 (enamkoma lima).
• Foto copyijazah dengan nilai mata pelajaran kejuruan/kompetensi keahlian/keahlian kejuruan minimalrata-rata7,75 (tujuh koma tujuh puluh lima)
• Foto copysertifikat praktek kerja industry minimal 3 bulan pada lembaga yang relevan dengan jurusan.
• Foto copysertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga independen yang relevan dengan jurusan.
• Untuk formasi Teknisi Mesin/Otomotif ( Kode Lamaran : C0810) harus bisa mengemudi kendaraan roda empat serta harus melampirkan fotocopy minimal SIM A
• Yang berwenang melegalisir ijasah adalah Kepala Dinas Pendidikan/ Pejabat Eselon III pada Dinas Pendidikan/ Kepala Sekolah.
g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 X 4, dimasukkan dalam plastik dan ditulis nama dibelakang sebanyak 6 (enam) lembar.
i. Bagi yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh tahun) pada 1 Januari 2011, harus melampirkan foto copy sah Keputusan Pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus (bukan Surat Keterangan) yang dilegalisir dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum dengan masa kerja minimal 13tahun 08 bulan keadaan 1 Januari 2011sebanyak 1 (satu) rangkap.
III. SELEKSI / UJIAN
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian Tahap Pertama (I)
IV.MATERI UJIAN
Tes Kompetensi Dasar(TKD)dan Tes Kompetensi Bidang(TKB).
V. JADWAL, CARA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN LAIN
Pendaftaran dilakukan Via Pos dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jadwal Pendaftaran mulai tanggal 15 November 2010sampai dengan22 November 2010cap pos. Pendaftaran selain via pos tidak dilayani.
2. Agar surat lamaran dapat diterima oleh panitia tepat waktu, maka bagi Pelamar yang memasukkan lamaran di luar Sumbar, diharapkan mengirimkan lamaran paling lambat tanggal20 November 2010 (Cap Pos tempat memasukkan lamaran).
3. Persyaratan yang harus dimasukkan saat melamar sebagaimana dimaksud pada persyaratan Angka II huruf b dimasukkan pada amplop warna kuning (tersedia di kantor pos) dengan ketentuan :
- Kelengkapan Administrasi sebagaimana dimaksud Angka II Huruf b, sebelum dimasukkan ke dalam amplop, terlebih dahulu harus dimasukkan kedalam map folio :
a. Warna kuning bagi formasi Guru
b. Warna Merah bagi formasi Tenaga Kesehatan
c. Warna Biru bagi formasi Tenaga Teknis
- Pojok kanan bawah amplop ditulis : KEPADA PANITA PENERIMAAN CPNSD KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2010 PO BOX 1300 PADANG PANJANG.
- Pojok kiri atas amplop ditulis Kode Lamarandan Jenis Formasi.
- Halaman belakang amplop ditulis Pengirim dan alamat lengkap yang mudah dihubungi, mudah dijangkau oleh pos, kode pos dan nomor telp/HP.
- Menyertakan amplop kuning kosong yang dimasukkan dalam amplop lamaranyang telah dicap oleh pos, dengan pojok kanan bawah amplop ditulis nama sendiri, alamat lengkap yang mudah dihubungi, mudah dijangkau oleh pos, kode pos dan nomor telp/HP. Bagi yang tidak menyertakan amplop balasan, Panitia tidak akan mengirim kembali balasan atau nomor peserta ujian.Biaya pengiriman serta pengembalian nomor ujian atau penolakan adalah sebesar Rp. 12.000,-
VI. JADWAL UJIAN/TES
Ujian/Tes penerimaan CPNSD Kota Padang Panjang Formasi tahun 2010 dari Pelamar Umum dilakukan II (dua) Tahap. Bagi pelamar yang lulus ujian/tes tahap I, berhak mengikuti ujian/tes tahap II dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ujian Tahap I (Tes Kompetensi Dasar)
Hari/Tanggal : Minggu / 28 November 2010
Pukul : 09.00 Wib
Tempat : Padang Panjang (lokasi ujian dapat dilihat 1 hari sebelum ujian pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Lokasi yang ditentukan)
Pengumuman hasil tes Tahap I : Hari Rabu, tanggal 8 Desember 2010
2. Ujian Tahap II (Tes Kompetensi Bidang)
Hari/Tanggal : Minggu, tanggal 12 Desember 2010
Pukul : 09.00 Wib
Tempat : Padang Panjang (lokasi ujian dapat dilihat 1 hari sebelum ujian pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Lokasi yang ditentukan)
Pengumuman hasil tes Tahap II : Hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010
VII.LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang lulus seleksi dan diangkat sebagai CPNSD Kota Padang Panjang, harus membuat surat pernyataan di atas kertas yang ditempel Materai Rp. 6.000 untuk tidak mengajukan permohonan pindah bekerja dari lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang selama 10 (sepuluh) tahun semenjak pengangkatan.
2. Berkas lamaran, baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat yang diajukan menjadi milik panitia.
3. Pelamar tidak dibenarkan melamar untuk 2 (dua) formasi. Bagi yang melamar 2 (dua) formasi, maka dianggap gugur dan lamaran dibatalkan.
4. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang dipanggil untuk mengikuti seleksi. Untuk itu diharapkan kepada pelamar ”HATI-HATI DAN TELITI SEBELUM MEMASUKKAN PERSYARATAN LAMARAN KE DALAM AMPLOP”.
5. Saat ujian diwajibkan membawa Nomor Peserta Ujian, pensil 2B, rautan, penghapus, ballpoint, KTP yang masih berlaku, dan dianjurkan membawa papan berjalan/Papan ABO.
6. Pengumuman hasil ujian/tes dilakukan melalui media massa, BKPPD, Balaikota Padang Panjang dan tempat-tempat lain yang ditentukan.
7. Pengumuman penerimaan CPNSD Kota Padang Panjang Formasi Tahun 2010dari Pelamar Umum dan Pengumuman Kelulusan, dapat juga di akses melalui www.padangpanjangkota.go.id
Download Pengumuman Lowongan CPNS Pemko Padang Panjang Kota 2010
0 comments:
Post a Comment